Pages

21 Maret 2013

Makalah Tentang KKN Untuk Siswa Sekolah

MAKALAH TENTANG KKN

DAFTAR ISI
1. Pendahuluan …………………………………………………………… 1
2. Latar belakang …………………………………………………………. 1
3. Rumusan masalah …………………………………………………….. 3
4. Tujuan penulisan ………………………………………………………. 4
5. Pembahasan …………………………………………………………….. 6
6. Penutup …………………………………………………………………… 8
7. Simpulan ………………………………………………………………….. 8
8. Saran ……………………………………………………………………….. 8


JUDUL:

PERAN MASYARAKAT DAN SISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME


1. Pendahuluan
Pertama saya ucapkan puji syukur atas kehadirat Tuhan YME karena berkat rahmat dan limpahan karunianya lah saya bisa menyelesaikan makalah ini. Seterusnya saya ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing karena berkat bimbingan guru sayalah aya bisa menyelesaikan makalah ini.
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui dewasa ini, di Indonesia telah banyak terjadi kasus KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). KKN bukanlah suatu hal yang tabu lagi. Mungkin semua orang di Indonesia telah mengetahui apa yang di maksud dengan KKN. Korupsi, sebagian pejabat di Indonesia melakukan nya, besar atau kecil jumlah uang yang diambilnya. Banyak orang yang masih melakukan KKN, padahal ia telah mengetahui bahwa hal tersebut dilarang. Padahal telas ada landasan hukum pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyogokanpun telah banyak terjadi, bahkan Hakim dan Jaksa yang seharusnya memberikan keputusan yang sebenar-benarnya pun juga ikut disogok. Nepotisme, nepotisme juga sudah banyak terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, seorang mahasiswa yang lulus dengan nilai yang tidak begitu bagus bisa diterima kerja dengan mudah karena dikantor tempat ia melamar kerja ada salah seorang keluarganya, sedangkan mahasiswa yang lulus dengan nilai yang bagus sulit mendapat pekerjaan karena peluangnya untuk mendapatkan pekerjaan kecil disebabkan ada tindakan nepotisme di kantor tempat ia melamar kerja. Sebagai masyarakat, seorang siswa dan sekaligus penerus bangsa, kita harus bisa menemukan cara yang tepat dan akurat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

1.1 Rumusan Masalah
- Mengapa KKN di Indonesia masih tetap terjadi?
- Apa yang menyebabkan terjadinya KKN?

1.2 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa-apa saja yang bisa dilakukan oleh masyarakat serta siswa/siswi Indonesia untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terjadi di Indonesia. Cara memberantas dengan berpartisipasi bersama pemrintah. Mendukung apa-apa yang dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi.

2. Pembahasan
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2, korupsi adalah secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 6 Ayat (1) Korupsi adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili Undang-Undang. Sedangkan pengertian kolusi berdasarkan UU No. 20 Tahun 1999 tentang penytelenggaraan negara-negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kolusi adalah pemufakatan kerjasama melawan hukum antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan/negara. Pemufakatan berarti suatu kesepakatan atau peersetujuan antara penyelenggara negara dengan penyelenggara negara lainnya atau pihak lainnya. Nepotisme adalah setiap perbuatan pentelenggara negara secara melawan hukumyang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
a. UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. UU No. 20 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
d. Peraturan perundang-undangan lainnya.
Akibat Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
1) Merugikan keuangan negara
2) Merugikan perekonomian negara
3) Merendahkan harkat dan martabat bangsa
4) Menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial
Upaya pemberantasan korupsi yang sudah berurat dan berakar dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat tidak cukup diatasi oleh pemerintah dan penegak hukum saja, tetapi diperlukan adanya partisipasi segenap lapisan masyarakat dan para siswa selaku penerus bangsa. Tanpa pertisipasi masyarakat dan siswa, segala usaha yang dilakukan pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengalami kegagalan. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terjadi di Indonesia karena kurangnya iman kepada tuhan yang maha esa, serta kurangnnya kesadaran dan kurangnya rasa malu masyarakat Indonesia yang melakukan Korupsi. Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat dieujudkan dalam berbagai bentuk sebagai berikut.

1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
2. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak perdana
3. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Memasyarakatkan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme
· Gerakan masyarakat melalui kampanye anti korupsi
· Menumbuhkan budaya anti korupsi
· Melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap koruptor melalui adat atau budaya setempat.
Hal-Hal yang Dapat Dilakukan Seorang Siswa Dalam Upaya Memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
v Belajar yang rajin agar bisa menjadi penerus bangsa yang jujur dan tidak melakukan KKN.
v Menumbuhkan budaya malu sejak dini. Karena jika didalam diri orang itu sudah tumbuh budaya malu, maka orang itu akan merasa malu untuk meleakukan tindakan KKN.
v Belajar jujur sejak kecil, karena jujurlah kunci utama kita agar tidak melakukan korupsi.
v Menumbuhkan rasa cinta tanah air yang tinggi. Karena jika kita memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi, maka kita akan sayang dan tidak akan mau melakukan KKN.
v Saling mengingatkan jika ada teman sekolah yang melakukan korupsi terhadap uang sekolahnya. Karena jika dari kecil sudah korupsi maka akan terbawalah kebiasaan itu sampai dewasa dan kebiasaan korupsi akan berdampak buruk bagi diri sendiri.
v Menumbuhkan kesadaran di dalam diri sendiri bahwa korupsi adalah sikap yang buruk dan dilarang oleh negara serta agama.
v Melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang pelajar dan tidak menyimpang dari norma dan ajaran agama karena mengerjakan hal-hal yang positiflah yang bisa mengurangi sekaligus mencegah korupsi serta koruptor.
v Tidak mengikuti teman yang korupsi terhadap uang sekolahnya.
3. Penutup
3.1 Simpulan
Jadi, sebagai penerus bangsa kita harus berusaha memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme agar dimasa depan di Indonesia tidak terjadi lagi korupsi dan Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik serta bebas dan bersih dari KKN.

3.2 Saran
Tumbuhkanlah budaya malu dan budaya jujur sejak dini karena malu dan jujur adalah sikap yang bisa mengatasi masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika seseorang sudah membudayakan rasa malu dan sifat jujurnya maka orang itu tidak akan mau melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang Sehat :

* Gunakan kata-kata yang sopan
* No Spam
* No Pornografi
* No Sara


Silahkan berkomentar !!! Komentar anda inspirasi Semut Desa.