Hukum adalah Himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh
lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan
larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
Diatas adalah pengertian hukum secara umum, untuk mengetahui Pengertian Dan Penjelasan Tentang Hukum lebih luas solusinya adalah pendapat para ahli dalam bidangnya. Berikut pendapat tentang pengertian hukum menurut para Ahli Luar Negri dan Para ahli di Indonesia:
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:
Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia
untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
Schapera
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan
Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan
hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to
that which is right)
Paul Bohannan
Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum
Leon Duguit
Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan
tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh
anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada
yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang
atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu
Pospisil
Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan
Thomas Hobbes
Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia
dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para
individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai
kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan
tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering
John Austin
Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung
dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang
merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa
memiliki otoritas yang tertinggi
Rudolf von Jhering
Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
Karl Von Savigny
Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada
sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan
kebiasaan warga masyarakat
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam
keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
Holmes
Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan
Utrecht
Himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
Pengertian hukum menurut Soerojo Wignjodipoero
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu
perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan
mengakibatkan hukuman yang tertentu
SM. Amin, SH
hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri
atau harta
Wirjono Prodjodikoro
hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu
Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh
manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang
bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu
keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan
memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi
yang sifatnya eksternal
Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam
suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
sanksi
Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu
sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi)
dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan
Abdulkadir Muhammad, SH
Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya
R. Soeroso SH
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya
Pengertian hukum menurut para ahli diatas adalah sebagian
dari beberapa pendapat yang bisa mewakili pengertian hukum. Artikel ini
bersumber dari situs
http://statushukum.com/