Selamat datang di semutdesa.blogspot.com

Pengertian Dan Penjelasan Tentang Hukum Menurut Para Ahli

21 Juli 20130 komentar

Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
Diatas adalah pengertian hukum secara umum, untuk mengetahui Pengertian Dan Penjelasan Tentang Hukum lebih luas solusinya adalah pendapat para ahli dalam bidangnya. Berikut pendapat tentang pengertian hukum menurut para Ahli Luar Negri dan Para ahli di Indonesia:
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:

Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat

Aristoteles

Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan

Schapera
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

Paul Bohannan
Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum

Leon Duguit
Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu

Pospisil
Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan

Thomas Hobbes
Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain

Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering

John Austin
Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi

Rudolf von Jhering
Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

Karl Von Savigny
Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain

Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu

Holmes
Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan

Utrecht
Himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu

Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:

Pengertian hukum menurut Soerojo Wignjodipoero
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu

SM. Amin, SH
hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum

M.H. Tirtaatmidjaja, SH
hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta

Wirjono Prodjodikoro
hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal

Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan

Abdulkadir Muhammad, SH

Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya

R. Soeroso SH
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Pengertian hukum menurut para ahli diatas adalah sebagian dari beberapa pendapat yang bisa mewakili pengertian hukum. Artikel ini bersumber dari situs http://statushukum.com/

Ditulis Oleh : semut blog

Christian angkouw Anda sedang membaca artikel tentang Pengertian Dan Penjelasan Tentang Hukum Menurut Para Ahli. Silahkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk menyertakan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Semut Desa Blog's::

Rate this posting:
{[['']]}
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Berkomentarlah yang Sehat :

* Gunakan kata-kata yang sopan
* No Spam
* No Pornografi
* No Sara


Silahkan berkomentar !!! Komentar anda inspirasi Semut Desa.

 

Copyright © 2021. Semut Desa Blog's - All Rights Reserved
Template Editor by Rendy Uye
Proudly powered by Blogger