Meski menjadi salah satu wacana hukum yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, tidak semua orang mengetahui pengertian hukum pidana. Ketiadaan pemahaman mengenai pengertian hukum pidana juga membuat seseorang terkadang sulit membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata atau bidang hukum lainnya.
Untuk tujuan itulah artikel ini ditulis. Meski demikian kami tidak bermaksud untuk mengurai ulang pengertian hukum pidana secara lebih terperinci. Oleh karena pengertian hukum pidana telah kami sajikan melalui artikel kami yang sebelumnya. Kalaupun ada kekurangan penyajian pengertian hukum pidana pada artikel kami yang sebelumnya kemungkinan kami akan mencoba untuk mengurai secara lebih mendalam lagi pada artikel-artikel kami selanjutnya. Pada kesempatan ini kami akan mencoba untuk mengurai pengertian hukum pidana secara umum.
Pengertian Hukum Pidana Secara Umum
Seperti yang pernah kami sampaikan bahwa pengertian hukum pidana juga telah dirumuskan oleh para pakar atau ahli hukum. Pengertian hukum pidana yang diberikan oleh para ahli atau pakar hukum tersebut secara umum relatif sama meski pada bagian-bagian tertentu terdapat beberapa perbedaan satu sama lain.Pengertian hukum pidana yang akan dijelaskan berikut ini semata-mata dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan batasan-batasan yang bersifat umum dengan tujuan memudahkan seseorang untuk memahami hukum pidana sebagaimana yang diberlakukan di Indonesia.
Hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu bagian dari keseluruhan norma hukum yang berlaku dalam suatu negara yang diadakan agar dapat dijadikan sebagai dasar /aturan untuk, antara lain:
Pertama : menentukan perbuatan yang mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dimana pengaturan tersebut disertai dengan ancaman sanksi pidana tertentu bagi mereka yang melanggarnya;
Kedua : menentukan waktu dan kondisi (Kapan dan Dimana) seseorang yang telah melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diancamkan kepadanya;
Ketiga : menentukan dengan bagaimana atau seperti apa sanksi pidana dapat atau akan dilaksanakan atau dikenakan kepada mereka yang telah disangka melakukan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya hukum pidana dibagi dalam beberapa kategori atau klasifikasi diantaranya adalah pembagian hukum pidana ke dalam hukum pidana materil atau hukum pidana yang berkaitan dengan muatan atau materi pengaturan suatu hukum atau ketentuan pidana dan hukum pidana formil atau hukum pidana yang berkaitan dengan hukum acara.
Penutup
Hukum pidana telah lama diberlakukan di Indonesia dan memiliki sejarah panjang hingga berkembang menjadi semakin kompleks seperti yang kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini.Pengertian hukum pidana sangat penting untuk diketahui masyarakat luas karena hukum pidana adalah salah satu bidang yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat khususnya yang terkait dengan materi yang diatur dalam hukum pidana.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum pidana ini dibuat semoga dapat mendatangkan manfaat bagi kita semua
Ditulis Oleh : semut blog
Anda sedang membaca artikel tentang Pengertian Tentang Hukum Pidana. Silahkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk menyertakan link dibawah ini sebagai sumbernya
{[['']]}