Selamat datang di semutdesa.blogspot.com

Pengertian Tentang Hukum Pidana

21 Juli 20130 komentar

Istilah hukum pidana adalah istilah yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Saat mendengar istilah korupsi secara tidak langsung akan dikaitkan dengan hukum pidana. Lihat maling tertangkap mesti bicara soal hukum pidana. Ada yang berkelahi pasti persoalan pidana. Hukum pidana menjadi salah satu bidang hukum yang paling dekat dengan masyarakat. Terlebih lagi jika anda mencermati pemberitaan melalui media massa kasus yang berkaitan dengan hukum pidana itulah yang paling sering dimuat. Mungkin hampir tidak pernah kita melihat ada sengketa atau yang berkaitan dengan hukum perdata yang di blow-up melalui media massa. Kasus perdata yang dimuat melalui media massa biasanya muncul apabila sudah terseret dalam kasus pidana, misalnya sengketa lahan yang berujung bentrok.
Meski menjadi salah satu wacana hukum yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, tidak semua orang mengetahui pengertian hukum pidana. Ketiadaan pemahaman mengenai pengertian hukum pidana juga membuat seseorang terkadang sulit membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata atau bidang hukum lainnya.
Untuk tujuan itulah artikel ini ditulis. Meski demikian kami tidak bermaksud untuk mengurai ulang pengertian hukum pidana secara lebih terperinci. Oleh karena pengertian hukum pidana telah kami sajikan melalui artikel kami yang sebelumnya. Kalaupun ada kekurangan penyajian pengertian hukum pidana pada artikel kami yang sebelumnya kemungkinan kami akan mencoba untuk mengurai secara lebih mendalam lagi pada artikel-artikel kami selanjutnya. Pada kesempatan ini kami akan mencoba untuk mengurai pengertian hukum pidana secara umum.

Pengertian Hukum Pidana Secara Umum

Seperti yang pernah kami sampaikan bahwa pengertian hukum pidana juga telah dirumuskan oleh para pakar atau ahli hukum. Pengertian hukum pidana yang diberikan oleh para ahli atau pakar hukum tersebut secara umum relatif sama  meski pada bagian-bagian tertentu terdapat beberapa perbedaan satu sama lain.
Pengertian hukum pidana yang akan dijelaskan berikut ini semata-mata dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan batasan-batasan yang bersifat umum dengan tujuan memudahkan seseorang untuk memahami  hukum pidana sebagaimana yang diberlakukan di Indonesia.
Hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu bagian dari keseluruhan norma hukum yang berlaku dalam suatu negara yang diadakan agar dapat dijadikan sebagai dasar /aturan untuk, antara lain:
Pertama : menentukan perbuatan yang mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dimana pengaturan tersebut disertai dengan ancaman sanksi  pidana tertentu bagi mereka yang melanggarnya;
Kedua : menentukan waktu dan kondisi (Kapan dan Dimana) seseorang yang telah melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diancamkan kepadanya;
Ketiga : menentukan dengan bagaimana atau seperti apa sanksi pidana dapat atau akan dilaksanakan atau dikenakan kepada mereka yang telah disangka melakukan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya hukum pidana dibagi dalam beberapa kategori atau klasifikasi diantaranya adalah pembagian hukum pidana ke dalam hukum pidana materil atau hukum pidana yang berkaitan dengan muatan atau materi pengaturan suatu hukum atau ketentuan pidana dan hukum pidana formil atau hukum pidana yang berkaitan dengan hukum acara.

Penutup

Hukum pidana  telah lama diberlakukan di Indonesia dan memiliki sejarah panjang hingga berkembang menjadi semakin kompleks seperti yang kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini.
Pengertian hukum pidana sangat penting untuk diketahui masyarakat luas karena hukum pidana adalah salah satu bidang yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong  kesadaran hukum masyarakat khususnya yang terkait dengan materi yang diatur dalam hukum pidana.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum pidana ini dibuat semoga dapat mendatangkan manfaat bagi kita semua

Ditulis Oleh : semut blog

Christian angkouw Anda sedang membaca artikel tentang Pengertian Tentang Hukum Pidana. Silahkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk menyertakan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Semut Desa Blog's::

Rate this posting:
{[['']]}
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Berkomentarlah yang Sehat :

* Gunakan kata-kata yang sopan
* No Spam
* No Pornografi
* No Sara


Silahkan berkomentar !!! Komentar anda inspirasi Semut Desa.

 

Copyright © 2021. Semut Desa Blog's - All Rights Reserved
Template Editor by Rendy Uye
Proudly powered by Blogger